Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan dalam mengelola pesawat terbang microlight trike secara efektif, efisien, dan professional.
(2) Tujuan Pedoman Pengoperasian, Perawatan, dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Microlight Trike meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Mengoptimalkan kinerja pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. Meningkatkan umur pakai baik secara teknis maupun ekonomis pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
c. Efisiensi biaya perawatan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
d. Meningkatkan profesionalisme pengelola dan pelaksana pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
e. Meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama menggunakan dan menerbangkan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
