Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pesawat Terbang Microlight Trike adalah jenis pesawat terbang beroda 3 (tiga) dengan bobot maksimal 450 (empat ratus lima puluh) kg, mesin maksimal 912 cc, kecepatan maksimal 100 km/jam, memiliki kursi (pilot) tunggal dengan cockpit kecil dan sayapnya menyerupai layang gantung (hang glider).
2. Pengoperasian pesawat terbang Microlight Trike adalah suatu kegiatan penggunaan, perawatan dan pemeliharaan pesawat terbang microlight trike berikut sarana, prasarana, dan sumberdaya manusia pendukungnya.
3. Izin Angkutan Udara Bukan Niaga adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan untuk angkutan udara untuk melayani kepentingan Kementerian Kehutanan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan pengurusan hutan.
4. Sertifikat Kelaikudaraan Pesawat (certificate of airworthiness) adalah sertifikat yang diberikan oleh Menteri Perhubungan atas terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi, yang terdiri atas sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) dan sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate).
5. Pilot adalah seseorang yang memiliki kemampuan khusus dan telah tersertifikasi untuk mengemudikan pesawat terbang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Air Traffic Control (ATC) adalah sistem layanan pengaturan lalu lintas di udara untuk mencegah antar pesawat terlalu dekat satu sama lain, mencegah tabrakan antar pesawat udara dan pesawat udara dengan rintangan yang ada di sekitarnya selama beroperasi.
7. Personil ATC adalah seseorang yang memiliki kemampuan khusus dan telah tersertifikasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas udara.
8. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat terbang mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra atau antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas pendukung penerbangan lainnya.
9. Bandar Udara Khusus kehutanan adalah bandar udara hanya digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan dalam melakukan pengurusan kehutanan.
10. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya dalam penerbangan.
11. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberdaya manusia, fasilitas, dan prosedur penerbangan.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
13. Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, pelaksanaan kebijakan dan bimbingan teknis di bidang sarana dan peralatan kehutanan.
Koreksi Anda
