Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Film Produksi Kementerian Kehutanan diatur sebagai berikut: a. Setiap karya rekam yang diproduksi wajib diserahkan ke Biro Umum sebanyak 3 (tiga) buah dari hasil penggandaan rekaman utama untuk diserahkan ke Perpustakaan Nasional, Pusat Hubungan Masyarakat dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan, masing-masing 1 (satu) buah; b. Setiap tahun diterbitkan daftar karya rekam yang diproduksi Kementerian Kehutanan oleh Biro Umum; c. Upaya produksi karya rekam yang berpotensi komersial untuk masyarakat luas dapat diusahakan melalui kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan badan usaha perfilman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id