Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Film Produksi Kementerian Kehutanan diatur sebagai berikut:
a. Setiap karya rekam yang diproduksi wajib diserahkan ke Biro Umum sebanyak 3 (tiga) buah dari hasil penggandaan rekaman utama untuk diserahkan ke Perpustakaan Nasional, Pusat Hubungan Masyarakat dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan, masing-masing 1 (satu) buah;
b. Setiap tahun diterbitkan daftar karya rekam yang diproduksi Kementerian Kehutanan oleh Biro Umum;
c. Upaya produksi karya rekam yang berpotensi komersial untuk masyarakat luas dapat diusahakan melalui kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan badan usaha perfilman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
