Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Film produksi Kementerian Kehutanan dapat berupa: a. Film dokumenter, dirancang berdasarkan kebutuhan yang nyata dari aparatur kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku; b. Film ceritera, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk memberikan tambahan pengetahuan pada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil Kementerian Kehutanan; c. Filler, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan bidang kehutanan bagi masyarakat. (2) Film produksi Kementerian Kehutanan dibuat secara berkualitas, bermanfaat dan beridentitas.
Koreksi Anda