Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran buletin terbitan Kementerian Kehutanan untuk:
a. Perpustakaan Nasional, Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dilaksanakan, dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan oleh Biro Umum;
b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
(2) Penyaluran buletin untuk pihak lain dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit masing-masing.
Koreksi Anda
