Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran buletin terbitan Kementerian Kehutanan untuk: a. Perpustakaan Nasional, Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dilaksanakan, dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan oleh Biro Umum; b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis. (2) Penyaluran buletin untuk pihak lain dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id