Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan buletin lingkup Kementerian Kehutanan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pejabat Eselon I.
(2) Susunan Dewan Redaksi Buletin terbitan Kementerian Kehutanan dan pembaharuannya ditetapkan oleh Pejabat Eselon I.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap Buletin yang diterbitkan wajib diserahkan ke Biro Umum sebanyak 4 (empat) buah untuk diserahkan 2 (dua) buah ke Perpustakaan Nasional, 1 (satu) buah ke Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan 1 (satu) buah ke Perpustakaan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
