Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan majalah lingkup Kementerian Kehutanan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pejabat Eselon I.
(2) Susunan Dewan Redaksi majalah terbitan Kementerian Kehutanan dan pembaharuannya ditetapkan oleh Pejabat Eselon I.
(3) Setiap majalah yang diterbitkan wajib diserahkan ke Biro Umum sebanyak 4 (empat) buah untuk diserahkan 2 (dua) buah ke Perpustakaan Nasional, 1 (satu) buah ke Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan 1 (satu) buah ke Perpustakaan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
