Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran buku terbitan Kementerian Kehutanan untuk:
a. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan oleh Biro Umum;
b. Perpustakaan Daerah, dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
(2) Penyaluran untuk pihak lain dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit masing-masing.
(3) Penyaluran buku dengan kata pengantar Menteri Kehutanan/ Sekretaris Jenderal dilaksanakan oleh Biro Umum atau Eselon II lingkup Sekretariat Jenderal yang menerbitkan buku.
(4) Penyaluran buku dengan kata pengantar Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan dilaksanakan oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal/ Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan.
(5) Penyaluran buku dengan kata pengantar Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, Direktur, Kepala Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing.
(6) Penyaluran informasi buku melalui jaringan komunikasi komputer Kementerian Kehutanan, dilaksanakan oleh Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
