Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penerbitan buku Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap buku yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan harus dilengkapi dengan halaman kata pengantar yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan/ Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan/ Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan/ Kepala Biro/ Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis di Seluruh INDONESIA;
b. Setiap buku yang diterbitkan wajib diserahkan ke Biro Umum sebanyak 3 (tiga) buah buku untuk diserahkan 2 (dua) buah ke Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) buah ke Perpustakaan Kementerian Kehutanan, paling lambat 3 bulan setelah diterbitkan;
c. Setiap tahun diterbitkan daftar buku terbitan Kementerian Kehutanan (Bibliografi) oleh Biro Umum;
d. Upaya penerbitan buku yang berpotensi komersial untuk masyarakat luas dapat diusahakan melalui kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan badan usaha penerbit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
