Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka: (1) Karya cetak dan karya rekam yang telah dilaksanakan tetap sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini. (2) Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda