Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Kehutanan dibebankan pada Anggaran Kementerian Kehutanan dan/atau anggaran non Kementerian Kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id