Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan Kementerian Kehutanan yang berlaku;
(2) Pimpinan Unit Eselon I bertanggung jawab terhadap pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan/diproduksi.
(3) Dalam rangka pengendalian dan pengawasan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan pemantauan dan penilaian oleh Sekretariat Jenderal dibantu oleh Tim Karya Cetak dan Karya Rekam Kementerian Kehutanan;
Koreksi Anda
