Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 4/Menhut- II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor : 12), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :