Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan adalah pegawai yang melaksanakan tugas-tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.