Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2011 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : P.47/Menhut-II/2011 Tanggal : 8 Juni 2011 No Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Ditugaskan Keterangan Pelaksana Jenis yang Ditugaskan 1. Bupati Berau 1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan. 2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan. 3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan. 2. Bupati Malinau 1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan. 2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan. 3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan. 3. Bupati Kapuas Hulu 1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan. 2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan. 3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda