Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemegang izin yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan.
(2) Penyelenggaraan penataan batas izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan.
(3) Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan.
Koreksi Anda
