Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari: a. Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan kawasan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan konservasi; c. unsur Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sebagai anggota; d. unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota; e. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai anggota; f. Camat setempat, sebagai anggota; dan g. Kepala Desa/Lurah setempat, sebagai anggota.
Koreksi Anda