Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan; b. Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan; dan c. Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id