Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan;
b. Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan; dan
c. Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan.
Koreksi Anda
