Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Tata Batas yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Panitia Tata Batas berdasarkan Peraturan ini.
(2) Penataan batas kawasan hutan hasil kerja Panitia Tata Batas sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah.
Koreksi Anda
