Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Tata Batas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kehutanan dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 8 dibebankan kepada pemegang izin atau pemohon.
Koreksi Anda
