Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dipimpin oleh ketua.
(2) Dalam hal ketua tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dapat mewakilkan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan diberi kewenangan secara penuh untuk mengambil keputusan dan menandatangani dokumen tata batas.
(3) Dalam hal anggota Panitia Tata Batas tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan dapat mewakilkan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan diberi kewenangan secara penuh untuk mengambil keputusan dan menandatangani dokumen tata batas.
(4) Rapat Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Panitia Tata Batas.
Koreksi Anda
