Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan;
b. memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan;
c. mengidentifikasi dan menginventarisasi hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan;
d. memberi arahan kepada pelaksana dalam membuat trayek batas berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi dan hasil inventarisasi hak-hak pihak ketiga;
e. mengesahkan rencana trayek batas dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah rapat pembahasan trayek batas; dan
f. menilai hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
(2) Pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
