Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Materi penyuluhan kehutanan disusun oleh institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan dan/atau penyuluh kehutanan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
