Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Materi penyuluhan kehutanan disajikan dalam bentuk:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(2) Materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain meliputi leaflet, booklet, buku, folder, poster, baliho.
(3) Materi penyuluhan kehutanan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi radio spot, film, tayangan televisi, sandiwara radio, iklan layanan masyarakat, cyber extention.
Koreksi Anda
