Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur materi penyuluhan kehutanan, meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia; b. peningkatan modal sosial budaya; c. ilmu pengetahuan dan teknologi; d. informasi; e. ekonomi; f. manajemen; g. hukum; dan/atau h. pelestarian lingkungan. (2) Materi tentang pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan dan membentuk kepribadian yang mandiri. (3) Materi tentang peningkatan modal sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat setempat sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, manajemen, kepemimpinan, akses modal dan akses informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Materi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dan usaha bidang kehutanan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan kearifan lokal. (5) Materi tentang informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d meliputi pengetahuan yang didapatkan dari proses pembelajaran, pengalaman atau instruksi, kebijakan, inovasi, teknologi, akses modal, akses pasar, dan informasi-informasi lain yang dapat meningkatkan kapasitas pelaku utama, pelaku usaha dan kelompok sasaran antara. (6) Materi tentang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya hutan yang meliputi antara lain, modal, sarana produksi, akses potensi sumber daya, peluang usaha, ekonomi kreatif, akses informasi pasar, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (7) Materi tentang manajemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir f antara lain untuk meningkatkan kemampuan mengelola usaha menuju kemandirian masyarakat. (8) Materi tentang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g antara lain pemberian informasi tentang peraturan perundang- undangan sehingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya khususnya yang berkaitan dengan bidang kehutanan. (9) Materi tentang pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir h berkaitan dengan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kelestarian sumber daya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id