Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi penyuluhan kehutanan harus memenuhi prinsip: a. telah terbukti kebenarannya baik melalui analisis oleh para ahli maupun telah teruji; b. mempunyai manfaat yang besar bagi pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara; c. disusun secara sistematis dan sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku utama, pelaku usaha, dan sasaran antara; d. bersifat praktis supaya dapat diterapkan oleh pelaku utama, pelaku usaha, dan sasaran antara; e. merupakan teknologi yang dianjurkan yang disesuaikan kondisi setempat, kemampuan pembiayaan dan sarana prasarana yang tersedia. (2) Materi penyuluhan selain harus memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus disesuaikan dengan kebijakan dan program Pemerintah serta menunjang kegiatan peningkatan usaha di bidang kehutanan.
Koreksi Anda