Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Metode penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipilih berdasarkan pertimbangan :
a. faktor bio fisik sasaran, antara lain:
1) agroklimat;
2) topografi;
3) potensi sumber daya alam;
4) aksesibilitas.
b. faktor sosial ekonomi sasaran, antara lain:
1) demografi;
2) tingkat pendapatan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) mata pencaharian;
4) status sosial;
5) budaya;
6) tingkat pendidikan dan pengetahuan;
c. Faktor level kompetensi penyuluh kehutanan, antara lain:
1) fasilitator;
2) supervisor; atau 3) advisor.
Koreksi Anda
