Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipilih berdasarkan pertimbangan : a. faktor bio fisik sasaran, antara lain: 1) agroklimat; 2) topografi; 3) potensi sumber daya alam; 4) aksesibilitas. b. faktor sosial ekonomi sasaran, antara lain: 1) demografi; 2) tingkat pendapatan masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id 3) mata pencaharian; 4) status sosial; 5) budaya; 6) tingkat pendidikan dan pengetahuan; c. Faktor level kompetensi penyuluh kehutanan, antara lain: 1) fasilitator; 2) supervisor; atau 3) advisor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id