Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode Penyuluhan Kehutanan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. media verbal/lisan;
b. media cetak;
c. media terproyeksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Media verbal/lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan cara:
a. tatap muka;
b. lewat telepon;
c. radio;
d. televisi.
(3) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan tercetak, seperti:
a. gambar;
b. foto;
c. selebaran;
d. poster;
e. leaflet;
f. booklet;
g. folder;
h. baleho;
i. koran;
j. tabloid; dan/atau
k. majalah.
(4) Media terproyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan, seperti:
a. film;
b. slide;
c. cyber-net;
d. multimedia message service (MMS);
e. running text.
Koreksi Anda
