Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode dan materi penyuluhan kehutanan dimaksudkan sebagai acuan bagi institusi penyelenggara penyuluhan dan penyuluh kehutanan untuk menyiapkan dan memilih metode dan materi yang sesuai, efektif dan efisien.
(2) Tujuan metode penyuluhan kehutanan adalah agar penyuluh kehutanan dapat menyampaikan materi penyuluhan secara profesional melalui berbagai cara penyampaian, sehingga mudah diterima oleh sasaran penyuluhan kehutanan.
(3) Tujuan materi penyuluhan kehutanan adalah menyediakan bahan penyuluhan kehutanan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan sasaran penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
