Pasal I
Ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut- II/2006 dan Nomor P.8/Menhut-II/2009, diubah sebagai berikut :