Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut- II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 377) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 166) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: