Pasal 1
(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan kejuruan formal di lingkungan Departemen Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah.