PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LP&VI.
(2) Penilaian kinerja atas pemegang IUPHHK-HA/HT/RE atau pemegang Hak Pengelolaan dilakukan oleh LPPHPL, berdasarkan Standar Penilaian Kinerja PHPL.
(3) Verifikasi atas pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemilik Hutan Hak dilakukan oleh LVLK, berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu.
Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk IUPHHK Alam, Tanaman, Restorasi Ekosistem dan Hak Pengelolaan dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau terpisah oleh LP&VI dalam rangka mendapatkan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, baik atas perintah Menteri maupun atas permintaan pemegang izin.
(1) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
(2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana ayat (1) wajib mendapatkan S-LK.
(3) Sertifikat Legalitas Kayu sebagaimana ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) periode dan selanjutnya pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
(4) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI, TDI, dan EPTIK Non-Produsen wajib mendapatkan S-LK.
(5) Pemegang IUIPHHK yang mempunyai keterkaitan bahan baku dari hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK.
(6) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
(7) Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
(8) Tempat Penampungan Terdaftar, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan Pemilik Hutan Hak wajib memperoleh S-LK melalui sertifikasi oleh LVLK, atau menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok.
(9) Tempat Penampungan Terdaftar yang melakukan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memperoleh bahan baku Kayu Bulat dari hutan hak yang sudah memiliki S-LK atau dilengkapi dengan dokumen Deklarasi Kesesuaian Pemasok dan/atau memperoleh Kayu Olahan dari IUIPHHK yang sudah memiliki S-LK.
(10) Importir kayu dan/atau produk kayu wajib menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok untuk setiap pengiriman kayu dan atau produk kayu yang diimpor.
(1) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen wajib menggunakan bahan baku dan/atau produk yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok selambat-lambatnya 31 Desember 2014.
(2) Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah yang berasal dari hutan hak, TPT, industri rumah tangga/pengrajin dan kayu dan/atau produk kayu impor.
(5) Pemegang .......
(3) Dalam hal pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri rumah tangga/pengrajin, dan EPTIK Non-produsen menggunakan kayu yang menggunakan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan untuk memastikan legalitas bahan baku yang digunakan dengan melakukan pengecekkan kepada penerbit Dokumen Kesesuaian Pemasok.
Standar dan pedoman penilaian kinerja PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Legalitas Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakreditasi oleh KAN.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana ayat
(1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI.
(4) Dalam hal terdapat indikasi bahwa LP&VI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut penetapan setelah dilakukan pembuktian kebenarannya.
(5) Pembuktian kebenaran sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh LP&VI terhadap pemegang izin yang dibiayai oleh Kementerian Kehutanan sesuai standar biaya yang berlaku, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal A.n. Menteri.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai keperluan.
(3) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hutan hak.
(4) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TPT, Industri Rumah Tangga/pengrajin, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan verifikasi LK secara berkelompok.
(5) Pembiayaan pendampingan dan verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat terhadap pemilik hutan hak, TPT, Industri Rumah Tangga/pengrajin, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan
2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, pelaksanaannya dilakukan secara berkelompok.
(6) Pembiayaan penilikan S-LK oleh LP&VI terhadap kelompok pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, dan IUPHHK-HD dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi.
(1) Dalam hal keterbatasan biaya Kementerian Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi, pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan atau sertifikat LK.
(2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban pemohon.
(1) Keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil verifikasi disampaikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak.
(2) Dalam hal pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak keberatan atas keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat mengajukan banding kepada LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian.
(3) Pemantau Independen (PI), pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian.
(4) Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keluhan yang ada di KAN.
(5) Pemantau Independen (PI) dapat mengajukan keluhan kepada LPPHPL atau LVLK atas hasil penilaian atau verifikasi untuk mendapatkan penyelesaian.
(6) Tata cara pengajuan dan penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.
(1) Deklarasi Kesesuaian Pemasok bagi TPT, industri rumah tangga/pengrajin dan pemilik hutan hak masa berlakunya sama dengan masa berlakunya dokumen angkutan yang digunakan.
(2) Untuk menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok sewaktu- waktu dapat dilakukan Inspeksi Acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yakni Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang ditunjuk Pemerintah atas biaya Pemerintah.
(4) Dalam hal penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok ditemukan atau patut diduga adanya ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran dari salah satu deklarasi tersebut di atas maka dilakukan Inspeksi Khusus oleh Pemerintah atau LVLK yang ditunjuk oleh Pemerintah atas Biaya Pemerintah.
(1) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) menerbitkan S-PHPL kepada pemegang IUPHHK- HA/HT/RE/ pemegang Hak Pengelolaan yang telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kinerja.
(2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk” pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.
(3) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk” berada pada kriteria prasyarat, kriteria produksi, kriteria ekologi dan kriteria sosial, tetapi memenuhi legalitas kayu, LP-PHPL menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
(4) Penerbitan S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan apabila LP-PHPL telah terakreditasi dan ditetapkan sebagai LVLK.
(5) Kriteria hasil penilaian berpredikat “Buruk” yang masih diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diterbitkan dengan kategori “Memenuhi” standar verifikasi legalitas kayu.
(2) Dalam hal hasil Verifikasi “Tidak Memenuhi” pemegang izin diberikan kesempatan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu.
(1) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) atau Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) menyampaikan laporan hasil penilaian atau verifikasi kepada Kementerian Kehutanan dan pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak.
(2) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) atau Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) mempublikasikan resume hasil penilaian PHPL atau verifikasi LK di website LPPHPL atau LVLK bersangkutan dan website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id) dan (http://silk.dephut.go.id).
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.
(1) Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) menerbitkan Dokumen V- Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, industri rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non-Produsen yang telah mendapat S-LK.
(2) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, industri rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non Produsen yang belum mendapat S-LK, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
(4) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.