Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DAN KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, pada areal hutan yang telah ditentukan.
2. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan adalah pernyataan tertulis dari Menteri yang berisi persetujuan atas permohonan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
3. Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan adalah pernyataan tertulis dari Menteri yang berisi persetujuan atas permohonan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Pengelola kawasan hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pemegang izin Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
5. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang dapat berupa hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi yang ditunjuk secara khusus oleh Menteri untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan sosial, religi, dan budaya dengan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan yang bersangkutan.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
7. Areal Kerja adalah areal yang dibebani izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan pengelolaan kawasan hutan pada KPH dan KHDTK.
8. Areal pengelolaan adalah kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan KPH atau KHDTK.
9. Batas kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan atau batas antar fungsi kawasan hutan.
10. Batas sendiri adalah batas areal kerja yang tidak berbatasan dengan batas areal kerja lainnya.
11. Batas persekutuan adalah batas areal kerja yang berbatasan dengan batas areal kerja lainnya.
12. Citra penginderaan jauh adalah gambaran yang terekam oleh kamera atau sensor lainnya.
13. Citra penginderaan jauh resolusi tinggi adalah citra penginderaan jauh dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
14. Peta kerja penataan batas adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas areal kerja sesuai Keputusan Menteri/Persetujuan Prinsip Menteri ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar yang menggambarkan batas dan posisi pal-pal batas yang akan dipasang di lapangan.
15. Trayek batas adalah uraian arah deliniasi penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari suatu titik/titik ukur ke titik ukur berikutnya atau koordinat yang akan dilakukan pengukuran di lapangan dan ditandai dengan tanda batas.
16. Rencana Penataan Batas adalah rencana yang memuat dasar pelaksanaan, uraian teknis trayek batas berupa azimuth, jarak atau koordinat posisi pal batas dan informasi lainnya seperti titik ikatan berdasarkan peta kerja penataan batas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.
18. Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 (satu) meter atau lebih.
19. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas.
20. Berita Acara Tata Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penataan batas.
21. Peta Penataan Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Penataan Batas.
22. Penetapan areal kerja adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas yang tercantum dalam Keputusan Menteri dan Peta Lampirannya.
23. Penetapan wilayah KPH adalah pengesahan wilayah KPH pada kawasan hutan oleh Menteri.
24. Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga agar keadaan batas secara fisik tetap baik.
25. Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
26. Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
27. Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta penataan batasnya.
28. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
29. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
30. Panitia Penataan batas adalah panitia yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan di setiap kabupaten/kota.
31. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
32. Pemegang izin pemanfaatan adalah orang/badan hukum yang diberikan izin dari pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan kawasan hutan.
33. Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan adalah pimpinan istansi/badan hukum yang diberikan persetujuan dari Menteri atas permohonan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
34. Pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan adalah pimpinan instansi/badan hukum yang diberikan persetujuan dari Menteri atas permohonan pelepasan kawasan hutan.
35. Pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus adalah instansi lembaga atau badan hukum yang diberi wewenang untuk mengelola suatu kawasan hutan dengan tujuan khusus.
(1) Batas areal kerja terdiri dari:
a. batas sendiri; dan/atau
b. batas persekutuan.
(2) Batas areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sebagian atau seluruhnya merupakan batas luar kawasan hutan;
b. sebagian atau seluruhnya merupakan batas fungsi kawasan hutan;
dan/atau
c. seluruhnya bukan merupakan batas luar maupun batas fungsi kawasan hutan.
Penataan batas areal kerja yang batasnya sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan:
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara pengukuhan kawasan hutan;
b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Penataan Batas, sebagai batas kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja.
Pasal 4
Penataan batas areal kerja yang batasnya sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan:
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara penataan batas fungsi kawasan hutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Penataan Batas Fungsi, sebagai batas fungsi kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola kawasan hutan wajib melaksanakan penataan batas paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan/atau pengelolaan kawasan hutan.
(2) Penataan batas areal kerja dilakukan melalui tahapan:
a. pembuatan rencana penataan batas dan peta kerja;
b. pembuatan instruksi kerja penataan batas;
c. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
d. pemetaan hasil penataan batas;
e. pembuatan dan penandatanganan berita acara dan peta hasil tata batas;
f. pelaporan kepada Menteri.
(3) Penataan batas areal kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hutan Kemasyarakatan (HKm), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola kawasan hutan wajib melaksanakan penataan batas paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan/atau pengelolaan kawasan hutan.
(2) Penataan batas areal kerja dilakukan melalui tahapan:
a. pembuatan rencana penataan batas dan peta kerja;
b. pembuatan instruksi kerja penataan batas;
c. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
d. pemetaan hasil penataan batas;
e. pembuatan dan penandatanganan berita acara dan peta hasil tata batas;
f. pelaporan kepada Menteri.
(3) Penataan batas areal kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hutan Kemasyarakatan (HKm), diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK wajib menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
permohonan penataan batas areal kerjanya dengan dilengkapi konsep rencana penataan batas dan konsep peta kerja penataan batas, kepada Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan.
(2) Konsep rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada konsep peta kerja penataan batas.
(3) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan:
a. dilakukan proyeksi batas areal izin pemanfaatan hutan, areal persetujuan prinsip, dan/atau areal kelola dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi.
b. dalam hal citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra penginderaan jauh/peta penafsiran citra penginderaan jauh yang tersedia.
c. peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI);
2. peta Lingkungan Pantai INDONESIA;
3. peta Lingkungan Laut Nasional; dan
4. peta dasar lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a. batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b. peta hasil penataan batas perizinan di bidang kehutanan;
c. hak-hak pihak ketiga yang diperoleh/dimiliki oleh orang-perorangan atau badan hukum berupa kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh/dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. permukiman, lahan garapan masyarakat dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang.
(5) Dalam menilai fakta hak-hak pihak ketiga dan permukiman, lahan garapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, digunakan data dan informasi:
a. citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai sangat tinggi;
b. peta penafsiran citra penginderaan jauh;
c. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI);
d. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau
e. peta hasil penataan batas perizinan di bidang kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip, dan areal pengelolaan kawasan hutan.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK wajib menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
permohonan penataan batas areal kerjanya dengan dilengkapi konsep rencana penataan batas dan konsep peta kerja penataan batas, kepada Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan.
(2) Konsep rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada konsep peta kerja penataan batas.
(3) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan:
a. dilakukan proyeksi batas areal izin pemanfaatan hutan, areal persetujuan prinsip, dan/atau areal kelola dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi.
b. dalam hal citra penginderaan jauh resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra penginderaan jauh/peta penafsiran citra penginderaan jauh yang tersedia.
c. peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI);
2. peta Lingkungan Pantai INDONESIA;
3. peta Lingkungan Laut Nasional; dan
4. peta dasar lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a. batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b. peta hasil penataan batas perizinan di bidang kehutanan;
c. hak-hak pihak ketiga yang diperoleh/dimiliki oleh orang-perorangan atau badan hukum berupa kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh/dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. permukiman, lahan garapan masyarakat dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang.
(5) Dalam menilai fakta hak-hak pihak ketiga dan permukiman, lahan garapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, digunakan data dan informasi:
a. citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai sangat tinggi;
b. peta penafsiran citra penginderaan jauh;
c. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI);
d. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau
e. peta hasil penataan batas perizinan di bidang kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Konsep peta kerja penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip, dan areal pengelolaan kawasan hutan.
(1) Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima konsep rencana penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkoordinasikan penilaian rencana penataan batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan pengelola KPH dan KHDTK.
(2) Dalam hal rencana penataan batas dapat diputuskan dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukannya penilaian, mengesahkan dan menyampaikan rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada Kepala Balai dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
(3) Dalam hal rencana penataan batas tidak dapat diputuskan dalam penilaian rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penilaian, meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan persetujuan atau penolakan atas rencana penataan batas.
(5) Dalam hal rencana penataan batas disetujui Direktur Jenderal, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada Kepala Balai dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal rencana penataan batas tidak disetujui Direktur Jenderal, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan kembali rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK, dengan saran perbaikan.
(1) Pelaksanaan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK, dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(2) Pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK sendiri atau menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Pasal 9
(1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5):
a. membuat instruksi kerja penataan batas areal;
b. membentuk tim pelaksana penataan batas areal kerja; dan
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan penataan batas areal kerja.
(2) Instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Rencana Penataan Batas yang telah disahkan dan memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. daftar trayek;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembagian tugas tim pelaksana;
d. metoda pengukuran;
e. tata cara pembuatan, penomoran dan pemancangan pal batas;
f. tata tertib; dan
g. pelaporan.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari unsur:
a. Balai sebagai supervisi dan pengawas;
b. Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis;
c. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis;
d. Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, dan/atau pengelola kawasan hutan atau rekanan sebagai pelaksana;
e. Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan sebagai pendamping; dan
f. Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, dan/atau pengelola kawasan hutan sebagai saksi.
BAB 1
Pembentukan Tim Pelaksana dan Penyusunan Instruksi Kerja
(1) Pelaksanaan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK, dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(2) Pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK sendiri atau menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Pasal 9
(1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5):
a. membuat instruksi kerja penataan batas areal;
b. membentuk tim pelaksana penataan batas areal kerja; dan
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan penataan batas areal kerja.
(2) Instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Rencana Penataan Batas yang telah disahkan dan memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. daftar trayek;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembagian tugas tim pelaksana;
d. metoda pengukuran;
e. tata cara pembuatan, penomoran dan pemancangan pal batas;
f. tata tertib; dan
g. pelaporan.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari unsur:
a. Balai sebagai supervisi dan pengawas;
b. Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis;
c. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis;
d. Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, dan/atau pengelola kawasan hutan atau rekanan sebagai pelaksana;
e. Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan sebagai pendamping; dan
f. Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, dan/atau pengelola kawasan hutan sebagai saksi.
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap rencana dan hasil penataan batas areal kerja.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas:
a. melakukan pengecekan kelayakan alat ukur yang digunakan;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan batas dengan uji petik, berupa:
1. titik ikatan,
2. titik awal dan titik akhir,
3. pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan;
d. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan penataan batas;
e. melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan
f. membuat laporan pelaksanaan penataan batas.
(3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan c bertugas:
a. melakukan bimbingan pelaksanaan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d bertugas:
a. melaksanakan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan;
b. membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja;
c. membuat peta hasil penataan batas areal kerja; dan
d. membuat laporan hasil penataan batas areal kerja.
(5) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e bertugas:
a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penataan batas areal kerja dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f bertugas:
a. mengikuti pelaksanaan penataan batas areal kerja untuk kelancaran pelaksanaan penataan batas; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
Pasal 11
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, atau pengelola KPH dan KHDTK wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
memberangkatkan tim pelaksana ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan penataan batas areal kerja, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan pelaksanaan penataan batas dari Kepala Balai.
(2) Penataan batas areal kerja di lapangan dilakukan melalui kegiatan:
a. penentuan titik ikatan;
b. pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir;
c. pembuatan rintis batas;
d. pemasangan pal batas; dan
e. pengukuran batas.
(3) Hasil pelaksanaan penataan batas areal kerja di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara:
a. penentuan titik ikat;
b. penentuan titik awal dan titik akhir penataan batas; dan
c. hasil pelaksanaan penataan batas.
(4) Berita Acara Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh tim pelaksana dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan serta Kepala Balai.
(5) Dalam hal pelaksanaan penataan batas areal kerja dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) regu maka hasil pelaksanaan penataan batas areal kerja dibuat dalam satu Berita Acara Tata Batas yang merupakan rangkuman pelaksanaan penataan batas areal kerja yang ditandatangani oleh pelaksana penataan batas, pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK serta Kepala Balai.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan, atau pengelola KPH dan KHDTK wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
memberangkatkan tim pelaksana ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan penataan batas areal kerja, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan pelaksanaan penataan batas dari Kepala Balai.
(2) Penataan batas areal kerja di lapangan dilakukan melalui kegiatan:
a. penentuan titik ikatan;
b. pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir;
c. pembuatan rintis batas;
d. pemasangan pal batas; dan
e. pengukuran batas.
(3) Hasil pelaksanaan penataan batas areal kerja di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara:
a. penentuan titik ikat;
b. penentuan titik awal dan titik akhir penataan batas; dan
c. hasil pelaksanaan penataan batas.
(4) Berita Acara Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh tim pelaksana dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan serta Kepala Balai.
(5) Dalam hal pelaksanaan penataan batas areal kerja dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) regu maka hasil pelaksanaan penataan batas areal kerja dibuat dalam satu Berita Acara Tata Batas yang merupakan rangkuman pelaksanaan penataan batas areal kerja yang ditandatangani oleh pelaksana penataan batas, pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK serta Kepala Balai.
Pasal 12
(1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat ukur:
a. Theodolite;
b. Global Positioning System (GPS);
c. Total Station (TS);
d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya.
Pasal 13
(1) Metode pengukuran menggunakan:
a. poligon kompas apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring;
b. poligon sudut apabila menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah arah pada suatu sisi poligon, jarak miring dan sudut miring.
(2) Untuk mendapatkan jarak datar, dapat dihitung dengan rumus: d = dm. Cos2α, dimana: d = jarak datar, dm = jarak miring (dari bacaan rambu), dan α = sudut miring/helling.
(3) Data ukuran yang berupa azimuth, jarak miring dan sudut miring dicatat dalam buku ukur selain itu skets hasil pengukuran di lapangan harus digambarkan dengan skala 1:10.000.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Pengukuran trayek batas dilakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas.
(2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.
(5) Pengukuran trayek batas dengan menggunakan GPS diatur dalam petunjuk teknis.
Pasal 16
Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas dapat dilakukan pengukuran melambung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Penulisan huruf dan nomor pal batas:
a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip atau pengelola kawasan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan;
b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan;
c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan nomor pal batas berada di bawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
Pasal 18
Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak- hak pihak ketiga yang belum tercantum pada rencana penataan batas dan instruksi kerja.
(1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat ukur:
a. Theodolite;
b. Global Positioning System (GPS);
c. Total Station (TS);
d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya.
(1) Metode pengukuran menggunakan:
a. poligon kompas apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring;
b. poligon sudut apabila menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah arah pada suatu sisi poligon, jarak miring dan sudut miring.
(2) Untuk mendapatkan jarak datar, dapat dihitung dengan rumus: d = dm. Cos2α, dimana: d = jarak datar, dm = jarak miring (dari bacaan rambu), dan α = sudut miring/helling.
(3) Data ukuran yang berupa azimuth, jarak miring dan sudut miring dicatat dalam buku ukur selain itu skets hasil pengukuran di lapangan harus digambarkan dengan skala 1:10.000.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Pengukuran trayek batas dilakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas.
(2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.
(5) Pengukuran trayek batas dengan menggunakan GPS diatur dalam petunjuk teknis.
Pasal 16
Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas dapat dilakukan pengukuran melambung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Penulisan huruf dan nomor pal batas:
a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip atau pengelola kawasan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan;
b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang bersangkutan;
c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama singkatan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan nomor pal batas berada di bawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
Pasal 18
Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak- hak pihak ketiga yang belum tercantum pada rencana penataan batas dan instruksi kerja.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan penataan batas, wajib membuat dan menyampaikan laporan hasil penataan batas kepada Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan.
(2) Pembuatan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(3) Laporan hasil penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika:
Laporan hasil penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, untuk:
a. penilaian dan penetapan areal kerja untuk penataan batas izin pemanfaatan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK;
b. proses penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan untuk penataan batas persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB V
PENETAPAN AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PERSETUJUAN PRINSIP PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN
(1) Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan penataan batas dari pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK mengkoordinasikan penilaian dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan:
a. mengembalikan laporan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil penataan batas terdapat kesalahan atau kekurangan;
b. dengan persetujuan Direktur Jenderal menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal laporan hasil penataan batas telah memenuhi ketentuan.
(3) Pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil penataan batas.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja dan peta lampiran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja dibebankan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
(2) Penataan batas areal kerja yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya di bidang pengukuhan kawasan hutan.
(3) Dalam hal batas areal kerja yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, yang telah ditatabatas menggunakan dana pemerintah maka:
a. untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan sebelum 5 (lima) tahun maka pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK wajib mengganti biaya pelaksanaan penataan batas kawasan hutan tersebut;
b. untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan 5 (lima) tahun atau lebih, maka pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK wajib melaksanakan rekonstruksi batas kawasan hutan;
c. perhitungan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan standar biaya di bidang pengukuhan kawasan hutan;
d. biaya pengganti pelaksanaan penataan batas disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja.
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 setiap 1 (satu) tahun kepada Kepala Balai.
(2) Terhadap pal batas areal kerja yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dapat mengajukan usulan pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai.
(3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK dengan pengawasan oleh Kepala Balai.
(1) Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, pemegang izin usaha jasa lingkungan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, dan/atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan, sedangkan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pelayanan administrasi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicabut setelah penataan batas areal kerja temu gelang.
Terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK yang belum melaksanakan dan/atau menyelesaikan penataan batas areal kerjanya wajib mengikuti ketentuan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. hasil penataan batas areal kerja yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku;
b. proses penataan batas areal kerja dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2011 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima konsep rencana penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkoordinasikan penilaian rencana penataan batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dan pengelola KPH dan KHDTK.
(2) Dalam hal rencana penataan batas dapat diputuskan dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukannya penilaian, mengesahkan dan menyampaikan rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada Kepala Balai dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
(3) Dalam hal rencana penataan batas tidak dapat diputuskan dalam penilaian rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penilaian, meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rencana penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan persetujuan atau penolakan atas rencana penataan batas.
(5) Dalam hal rencana penataan batas disetujui Direktur Jenderal, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada Kepala Balai dan pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal rencana penataan batas tidak disetujui Direktur Jenderal, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan kembali rencana penataan batas dan peta kerja penataan batas areal kerja kepada pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelola KPH dan KHDTK, dengan saran perbaikan.
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap rencana dan hasil penataan batas areal kerja.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a bertugas:
a. melakukan pengecekan kelayakan alat ukur yang digunakan;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan batas dengan uji petik, berupa:
1. titik ikatan,
2. titik awal dan titik akhir,
3. pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan;
d. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan penataan batas;
e. melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan
f. membuat laporan pelaksanaan penataan batas.
(3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan c bertugas:
a. melakukan bimbingan pelaksanaan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d bertugas:
a. melaksanakan penataan batas areal kerja sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan;
b. membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja;
c. membuat peta hasil penataan batas areal kerja; dan
d. membuat laporan hasil penataan batas areal kerja.
(5) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e bertugas:
a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penataan batas areal kerja dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f bertugas:
a. mengikuti pelaksanaan penataan batas areal kerja untuk kelancaran pelaksanaan penataan batas; dan
b. menandatangani Berita Acara Tata Batas areal kerja.
(1) Penentuan koreksi boussole:
a. dalam hal penataan batas di lapangan menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), maka sebelum dimulai pengukuran di lapangan terlebih dahulu perlu dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan;
b. azimuth matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 (tiga) seri dan masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 (empat) kali pengukuran yaitu 2 (dua) pengukuran pada kedudukan teropong tegak (biasa) dan 2 (dua) pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa);
c. penentuan besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan:
1. nilai rata-rata dari 3 (tiga) seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh;
2. dipilih salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil hitungan dari masing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh.
d. penggunaan koreksi boussole:
1. pada penataan batas buatan: azimuth-azimuth yang tercantum dalam rencana penataan batas/instruksi kerja harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam penggambaran peta hasil ukuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. pada penataan batas alam (sungai, tepi danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek di lapangan berbeda dengan rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis) harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan penggambaran petanya.
(2) Penentuan azimuth awal:
a. dalam hal penataan batas menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite kompas) maka pada salah satu sisi polygon harus dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan azimuth dari sisi tersebut. Titik-titik dimana harus dilakukan pengamatan matahari tersebut disesuaikan dengan keperluan teknis pengukuran.
b. penentuan titik awal penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan/areal kerja persetujuan prinsip/areal kelola dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas.
(1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dibuat 2 (dua) meter.
(2) Garis batas persekutuan antar areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tanda batas yang dipasang di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan diberi nomor urut pal batas.
(4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas.
(6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 20 cm x 30 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang menghadap ke arah luar areal kerja yang bersangkutan.
(7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis.
(8) Dalam hal batas areal kerja sekaligus merupakan batas luar atau batas fungsi kawasan hutan pemberian inisial, bentuk dan ukuran pal batas mengikuti ketentuan penataan batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan nomor urut pal batas.
(1) Penentuan koreksi boussole:
a. dalam hal penataan batas di lapangan menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), maka sebelum dimulai pengukuran di lapangan terlebih dahulu perlu dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan;
b. azimuth matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 (tiga) seri dan masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 (empat) kali pengukuran yaitu 2 (dua) pengukuran pada kedudukan teropong tegak (biasa) dan 2 (dua) pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa);
c. penentuan besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan:
1. nilai rata-rata dari 3 (tiga) seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh;
2. dipilih salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil hitungan dari masing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh.
d. penggunaan koreksi boussole:
1. pada penataan batas buatan: azimuth-azimuth yang tercantum dalam rencana penataan batas/instruksi kerja harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam penggambaran peta hasil ukuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. pada penataan batas alam (sungai, tepi danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek di lapangan berbeda dengan rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis) harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan penggambaran petanya.
(2) Penentuan azimuth awal:
a. dalam hal penataan batas menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite kompas) maka pada salah satu sisi polygon harus dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan azimuth dari sisi tersebut. Titik-titik dimana harus dilakukan pengamatan matahari tersebut disesuaikan dengan keperluan teknis pengukuran.
b. penentuan titik awal penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan/areal kerja persetujuan prinsip/areal kelola dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas.
(1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dibuat 2 (dua) meter.
(2) Garis batas persekutuan antar areal kerja izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tanda batas yang dipasang di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan diberi nomor urut pal batas.
(4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas.
(6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 20 cm x 30 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK yang menghadap ke arah luar areal kerja yang bersangkutan.
(7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis.
(8) Dalam hal batas areal kerja sekaligus merupakan batas luar atau batas fungsi kawasan hutan pemberian inisial, bentuk dan ukuran pal batas mengikuti ketentuan penataan batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial nama pemegang izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan atau pengelolaan KPH dan KHDTK dan nomor urut pal batas.