Pasal 1
Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.