Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut- II/2007 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.