Pasal 10
(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat baru yaitu (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut :