Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Kehutanan :
1. Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi Yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam; dan
2. Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi Yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari.