Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, www.djpp.kemenkumham.go.id
pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu.
2. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
5. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA/IUPHHK-RE/IPPKH/ IPHHK/IPK dan izin lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting, sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
9. Izin Pemanfaatan Kayu selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin peruntukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan selanjutnya disebut IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
11. Kesatuan pengelolaan hutan produksi selanjutnya disebut KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
12. Alas titel/hak atas tanah adalah bentuk pemilikan/penguasaan lahan diluar kawasan hutan (APL) berupa sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau bentuk pemilikan/penguasaan lahan lainnya yang diakui Badan Pertanahan Nasional.
13. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
14. Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungannya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang berupa kayu.
15. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Industri primer hasil hutan kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri yang mengolah Kayu Bulat (KB) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS) dan/atau Kayu Bulat Kecil (KBK), menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
17. Industri pengolahan kayu lanjutan yang selanjutnya disebut industri lanjutan adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu dan/atau dari perusahaan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO).
18. Industri pengolahan kayu terpadu yang selanjutnya disebut industri terpadu adalah industri primer dan industri lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
19. Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
21. Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disingkat TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
22. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun Kayu Bulat (KB)/Kayu Bulat Sedang (KBS)/Kayu Bulat Kecil (KBK) dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin.
23. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat untuk menampung KB dan/atau KBS dan/atau KBK dari 1 (satu) pemegang izin atau lebih dari 1 (satu) pemegang izin yang merupakan group, baik berupa logpond atau Logyard, yang lokasinya di luar areal pemegang izin dan berada pada hutan produksi dan/atau di luar kawasan hutan.
24. Tempat Penimbunan Kayu Industri selanjutnya disebut TPK Industri adalah tempat penimbunan Kayu Bulat (KB) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS) dan/atau Kayu Bulat Kecil (KBK) di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industri dan/atau sekitarnya.
25. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disebut TPT-KB adalah tempat untuk menampung KB/KBS/KBK, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
26. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan yang selanjutnya disebut TPT-KO adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
27. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
28. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disebut LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
29. Buku Ukur adalah catatan atas hasil pengukuran dan pengujian kayu dari hasil produksi yang dibuat di TPn.
www.djpp.kemenkumham.go.id
30. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disebut LHP adalah dokumen tentang realisasi hasil penebangan pohon berupa kayu bulat/kayu bulat kecil pada petak/blok yang ditetapkan.
31. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) yang dipungut dari hutan alam.
32. Kayu Bulat yang selanjutnya disebut KB adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih.
33. Kayu Bulat Sedang yang selanjutnya disebut KBS adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm.
34. Kayu Bulat Kecil yang selanjutnya disebut KBK adalah pengelompokkan kayu yang terdiri dari bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter kurang dari 30 cm atau kayu dengan diameter 30 cm atau lebih yang direduksi karena memiliki cacat berupa busuk hati dan/atau gerowong lebih dari 40%, atau kayu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
35. Kayu Olahan yang selanjutnya disebut KO adalah produk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang diolah di Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL).
36. Kayu Olahan Lanjutan adalah produk hasil pengolahan kayu gergajian menjadi moulding (tidak termasuk kayu gergajian diserut satu sisi atau lebih), dowel, komponen rumah (pintu, kusen, jendela dan sirap), dan komponen mebel/furniture.
37. Daftar Kayu Bulat/Kayu Bulat Sedang/Kayu Bulat Kecil (D- KB/KBS/KBK) adalah dokumen yang memuat identitas KB/KBS/KBK sebagai dasar penerbitan dokumen SKSKB/FA-KB dan merupakan lampiran SKSKB/FA-KB.
38. Daftar Kayu Olahan yang selanjutnya disebut D-KO adalah dokumen yang memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan dokumen FA-KO dan merupakan lampiran FA-KO.
39. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat yang selanjutnya disebut SKSKB adalah dokumen angkutan yang dipergunakan untuk menyertai dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa KB/KBS/KBK yang diperoleh secara langsung dari areal izin yang sah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
40. Faktur Angkutan Kayu Bulat yang selanjutnya disebut FA-KB adalah dokumen yang dipergunakan pengangkutan lanjutan atau pengangkutan secara bertahap KB/KBS/KBK yang berasal dari izin yang sah.
41. Surat Angkutan Lelang yang selanjutnya disebut SAL adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan KB/KBS/KBK/KO hasil lelang yang berasal dari temuan, sitaan, dan rampasan.
42. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan arang kayu, kayu daur ulang, KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan untuk tiang pancang, tiang jermal, cerucuk, pengangkutan lanjutan kayu olahan hasil lelang serta pengangkutan langsiran KB/KBS/KBK dari pelabuhan/dermaga ke tujuan dokumen asal.
43. Nota Perusahaan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan kayu olahan lanjutan baik dari TPT-KO maupun dari industri lanjutan.
44. Faktur Angkutan Kayu Olahan yang selanjutnya disebut FA-KO adalah dokumen angkutan yang dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan kayu olahan.
45. Petugas Timber adalah karyawan perusahaan/pemegang izin yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL TC atau GANISPHPL CANHUT yang ditetapkan sebagai petugas timber cruising.
46. Pembuat LHP adalah karyawan perusahaan/pemegang izin yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL PKB yang ditetapkan sebagai petugas pembuat LHP.
47. Petugas Pengesah Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disebut P2LHP adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai WAS-GANISPHPL PKB atau karyawan Pemegang Izin yang mempunyai kualifikasi sebagai GANISPHPL PKB yang diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil produksi.
48. Petugas Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat yang selanjutnya disebut P2SKSKB adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai WAS-GANISPHPL PKB atau karyawan Pemegang Izin yang mempunyai kualifikasi sebagai GANISPHPL PKB dan diberi wewenang untuk menerbitkan SKSKB.
49. Petugas Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat yang selanjutnya disebut P3KB adalah Pegawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai WAS-GANISPHPL PKB.
50. Penerbit FA-KB/FA-KO adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai GANISPHPL www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan komoditasnya atau hasil hutan yang diangkut dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen FA-KB/FA-KO.
51. Laporan Mutasi Kayu yang selanjutnya disebut LMK adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan KB/KBS/KBK yang dibuat di TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan TPK Industri.
52. Laporan Mutasi Kayu Olahan yang selanjutnya disebut LMKO adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu olahan yang dibuat di industri primer hasil hutan kayu/industri terpadu dan TPT-KO.
53. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
54. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan.
55. Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di daerah Provinsi.
56. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
57. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(1) Setiap hasil pengukuran kayu yang telah dicatat dalam Buku Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dibuat LHP sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan disampaikan kepada P2LHP untuk disahkan.
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat untuk masing- masing kelompok KB/KBS/KBK.
(3) Dalam hal pemegang izin memproduksi KBK berupa kayu bakar, cerucuk, tiang jermal, tunggak jati dan/atau tunggak ulin, maka dibuat LHP tersendiri.
(4) Pengesahan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh WASGANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai P2LHP di TPn atau TPK Hutan.
(5) Dalam hal LHP dibuat dan disahkan di TPK Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat terpisah antara tumpukan kayu yang sudah dibayarkan PSDH, DR dan/atau PNT dengan yang belum dibayarkan PSDH, DR dan/atau PNT.
(6) Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya LHP, P2LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum melakukan proses pemeriksaan untuk pengesahan LHP yang disampaikan oleh Pembuat LHP, maka pengesahan LHP dapat dilakukan oleh GANISPHPL-PKB.
(7) Kebenaran LHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi tanggung jawab GANISPHPL-PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
(8) Dalam hal tidak terdapat realisasi produksi, maka Pembuat LHP wajib membuat LHP-KB/KBS/KBK NIHIL dengan menyebutkan alasan- alasannya dan disampaikan kepada P2LHP.
(9) LHP-KB/KBS/KBK dibuat menurut masing-masing blok kerja tebangan, dan dalam hal 1 (satu) blok kerja tebangan berada di dalam 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih, maka LHP-KB/KBS/KBK dibuat untuk masing-masing kabupaten/kota.
(10) LHP yang telah disahkan wajib dilaporkan oleh pemegang izin kepada pejabat penagih PSDH, DR dan/atau PNT selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(11) Berdasarkan LHP yang telah disahkan, pemegang izin wajib membayar PSDH, DR dan/atau PNT dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) LHP disahkan apabila LHP sebelumnya telah dibayar lunas PSDH, DR dan/atau PNT.
(13) Setiap hasil hutan kayu yang ditebang memiliki diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih oleh pemegang IUPHHK-HA dari hasil kegiatan pembukaan wilayah hutan dan/atau hasil penyiapan lahan pada jalur tanam pada silvikultur intensif wajib memanfaatkannya dengan memasukkan ke dalam LHP.
(14) Setiap hasil hutan kayu yang ditebang dengan diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih wajib di LHP kan oleh Pemegang izin selain IUPHHK-HA.
(15) LHP yang telah disahkan beserta rekapitulasinya dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, Pejabat Penagih dan P2SKSKB.
(16) Dalam hal pengesahan LHP dilakukan oleh GANISPHPL PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penerbit SPP PSDH, DR dan/atau PNT wajib menerbitkan SPP PSDH, DR dan/atau PNT dalam waktu 2 x 24 jam.
(17) Dalam hal pejabat penerbit SPP PSDH, DR dan/atau PNT sebagaimana dimaksud ayat (16), tidak menerbitkan SPP PSDH, DR dan/atau PNT, maka SPP PSDH, DR dan/atau PNT di buat self assesment dengan membuat surat pernyataan di atas materai.