Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk terwujudnya keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon di seluruh INDONESIA.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2012 tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id