Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), ayat (3) diubah, ayat (5) diubah dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: