Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN AEK NAULI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
