Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN AEK NAULI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id