Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN AEK NAULI
Teks Saat Ini
Seksi Data, Informasi dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyiapan dan pelaksanaan kerjasama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerjasama penelitian.
Koreksi Anda
