Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN AEK NAULI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Data, Informasi dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyiapan dan pelaksanaan kerjasama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerjasama penelitian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id