Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 595), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka baru setelah angka 19 yaitu angka 20 sehingga berbunyi sebagai berikut: