Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara yang selanjutnya disebut HPHTI-S adalah hak yang diberikan kepada perusahaan swasta pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang ditugasi membangun Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
3. Perusahaan Patungan adalah perusahaan yang dibentuk melalui kerjasama antara perusahaan pemegang HPH dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kehutanan (PT. Inhutani I s/d V) dalam rangka membangun Hutan Tanaman Industri (HTI).
4. Bank penyalur adalah Bank Pemerintah yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah c.q. Menteri Kehutanan dalam menyalurkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan pinjaman Dana Reboisasi (DR) untuk pembangunan HTI.
5. Divestasi adalah pelepasan atau penjualan saham milik BUMN pada perusahaan HTI Patungan.
6. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
8. Gubernur adalah Gubernur Provinsi.
9. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
10. Dinas Kabupaten adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten.