Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f, dilakukan dengan cara : a. Pelaksanaan reklamasi hutan disamping untuk memulihkan fungsi hutan melalui reklamasi dan revegetasi hutan, dalam pelaksanaannya juga harus dapat mengembangkan sosial ekonomi masyarakat; b. Keterlibatan masyarakat sebagai pendukung dan pelaku dalam pelaksanaan reklamasi hutan.
Koreksi Anda