Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Revegetasi atau penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam 33 huruf e, terdiri dari :
a. Luas areal penanaman;
b. Persentase tumbuh tanaman;
c. Jumlah tanaman per hektar;
d. Komposisi jenis tanaman; dan
e. Pertumbuhan atau kesehatan tanaman.
(2) Kegiatan revegetasi atau penanaman pohon, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan.
(3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
