Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penataan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi :
a. Pengisian kembali lubang bekas tambang;
b. Penataan permukaan tanah;
c. Kestabilan lereng; dan
d. Penaburan tanah pucuk.
(2) Kegiatan penataan lahan, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan.
(3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
