Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria dan standar teknologi terhadap rehabilitasi hutan dan lahan meliputi : a. Pelaksanaan upaya rehabilitasi hutan harus mempertimbangkan fungsi dan status kawasan hutan, agar rehabilitasi hutan tidak mengganggu dan merubah fungsi hutan baik pada skala mikro dan makronya; b. Pada kawasan konservasi, pelaksanaan rehabilitasi hutan tidak boleh merusak fungsi hutan konservasi; c. Penetapan jenis tanaman hendaknya tidak MEMUTUSKAN hubungan kultural yang selama ini terjalin antara masyarakat dengan sumberdaya hutan, sehingga hutan lindung dan kawasan konservasi, pemilihan jenis tanaman agar berorientasi kepada jenis tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu melalui pengembangan aneka usaha kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id